Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membantah ada keistimewaan perlakuan terhadap warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera Sidoarjo untuk pembayaran ganti rugi akibat lumpur panas Lapindo. Ini terkait pembayaran 80 persen ganti rugi. Jika sebelumnya untuk warga empat desa yang terendam lumpur Lapindo pembayaran diangsur selama dua tahun, sedangkan bagi warga Perumtas, masa angsuran hanya satu tahun.
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25-04-2007), Djoko mengatakan bahwa untuk warga Perumtas pun dilakukan sama, yakni maksimum pembayaran selama dua tahun. “Maksimum dua tahun, baca baik-baik. Dan di situ sebenarnya yang kita sepakati adalah agar masalah ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” jelas Djoko. (DEN) Metrotvnews.com, Jakarta.





RSS - Posts
Komentar